Ini Hal Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Kredit Mobil Melalui Leasing

Bagi masyarakat yang tinggal di kota-kota besar, mobil
pribadi sudah menjadi salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki. Hal tersebut
dikarenakan mengendarai ataupun menaiki mobil pribadi tentu lebih nyaman karena
tidak akan membuat anda kepanasan maupun kehujanan.

Harga mobil yang semakin meningkat setiap tahunnya tentu
menjadi pertimbangan untuk membeli mobil baru. Tapi tenang saja, jika anda
belum memiliki dana yang cukup untuk membeli mobil secara tunai, pembelian
kredit dengan cara mencicil per bulan atau yang biasa disebut kredit dapat kamu
gunakan. Salah satunya dengan kredit mobil cepat dan murah melalui leasing.
Leasing merupakan kata yang berasal dari bahasa inggirs
yang memiliki arti menyewakan. Istilah keuangan dari leasing itu sendiri
berarti sebuah aktivitas pembiayaan yang 
diberikan oleh sebuah perusahaan (lessor) kepada pelanggan (lesse)
dengan bentuk peminjaman atau pengadaan barang modal dalam bentuk sebuah
perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyewa mempunyai kewajiban untuk membayar
    uang sewa secara periodik (mengangsur), dan biasanya pembayaran dilakukan
    sebulan sekali.
  2. Terdapat tenor sewa dengan kurun waktu yang
    beragam, seperti 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, atau hingga maksimal 5 tahun.
  3. Perusahaan mempunyai pilihan untuk membeli
    atau menyerahkan barang modal yang telah disewakan tersebut pada akhir masa
    periode.

Barang yang diajukan oleh leasing biasanya berupa
kendaraan untuk kebutuhan industri, kebutuhan sehari-hari, dan lain sebagainya
yang didapatkan dari supplier. Pelanggan juga harus turut menyertakan asuransi
dari pihak supplier jika ingin melakukan pembiayaan dengan menggunakan leasing.
Di Indonesia sendiri, jasa keungan yang bergerak di bidang leasing kendaraan
semakin bertambah setiap tahunnya. Hal in dikarenakan angka penjualan
kendaraann yang semakin tinggi serta pengajuan kredit yang terus mengalami
peningkatan yang cukup signifikan. Terlebih dengan semakin menjamurnya berbagai
situs beli mobil terpercaya yang dapat memudahkan anda dalam membeli mobil baru
seperti https://m.bidbox.id/
Leasing juga memiliki satu kesamaan dengan jasa keuangan
lain yang juga bergerak di bidang pembiayaan kendaraan yaitu KKB Bank. Kesamaan
tersebut ialah pelanggan harus membayar DP (Down Payment) minimal 20% dari
harga jual mobil, yang mana harga tersebut telah disetujui oleh kedua belah
pihak yaitu antara pelanggan dengan pihak bank atau pihak leasing. Ketentuan
ini didasarkan pada Surat Edaran Ekstern NO. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012
tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB).