Seputar Fakta Pemilihan Umum Serentak 2019

Pilpres
2019
sudah mulai memasuki tahapan atau jadwal kampanye. Kedua belah
kubu yang bertarung juga telah melakukan berbagai macam kegiatan yang
berhubungan dengan mengenalkan berbagai visi-misinya, serta program yang akan
dilaksanakan ketika terpilih nanti.
Pada pilpres 2019 ini ada banyak sekali fakta-fakta yang perlu untuk
Anda ketahui, seperti dijelaskan berikut ini:
·        
Pemilihan Serentak
Jika
pemilu-pemilu sebelumnya baik pemilihan presiden atau pemilihan anggota
legislatif dilakukan dalam dua tahapan. Maka kali ini pemilihan kepala negara
Republik Indonesia beserta pemilihan anggota legislatif akan dilakukan secara
serentak.
Pada
pemilu 2014 lalu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diajukan oleh beberapa
gabungan parpol seperti PDI-P, Nasional Demokrat (Nasdem), PKB, PKPI, dan
Hanura. Gabungan koalisi parpol ini menguasai 46,46% atau sekitar 208 kurus
dari 560 yang tersedia.
Sementara
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diajukan oleh koalisi Gerindra, PAN,
PKS, GOLKAR, PPP, PBB, dan Partai Demokrat. Koalisi ini menguasai sekitar
63,54% kursi di DPR atau berkisar 352 dari 560 kursi yang ada.
Untuk
pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pesta demokrasi di tahun 2019 ini,
pemerintah menganggarkan dana sebesar 24,8 Triliun. Jika dibandingkan dengan
pemilu 2014 lalu terjadi kenaikan yang cukup signifikan, yakni berkisar 700
Miliar. Namun, pada pemilu 2014 penganggaran dana sebesar 24,1 Triliun hanya
untuk dipergunakan pada pemilu legislatif saja.
·        
Aturan-Aturan
Kampanye
       Dilarang melakukan atau membuat iklan
di media massa jika masa kampanye belum dimulai
       Pemasangan iklan pada/di media massa
hanya boleh dilakukan selama 21 hari saja dan akan berakhir saat dimulainya
masa tenang
       Dilarang untuk memasang bendera atau
atribut-atribut partai politik selain di tempat yang telah ditetapkan oleh KPU
       Dilarang untuk memasang foto/gambar
penjahat atau mantan presiden dan wakil presiden pada alat peraga kampanye
       Media massa wajib memberikan
kesempatan yang sama pada kedua pihak yang bertarung dalam hal pemutaran dan
penayangan iklan kampanye
       Tidak diperbolehkan menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat/lembaga pendidikan ketika
melakukan kegiatan kampanye
       Dilarang untuk membawa atribut atau
gambar selain atribut dan gambar peserta pemilu
       Tidak diperbolehkan melakukan pertemuan
tertutup/terbatas tanpa melaporkan hal tersebut kedalam KPU dan BAWASLU
Ada
5 warna kertas suara yang memiliki lima warna berbeda yang digunakan pada
pemilu 2019 ini.
       Abu-abu: jenis surat suara ini
digunakan untuk memilih presiden serta wakil presiden
       Warna kuning: jenis kertas surat suara
ini untuk memilih para anggota DPR RI
       Warna Merah: Jenis surat suara ini
dipakai untuk memilih anggota DPD RI
       Warna Biru: Jenis surat suara untuk
memilih anggota DPRD Provinsi
       Warna Hijau: Jenis surat suara yang
dipakai untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten
Di antara partai politik yang bertarung
pada pemilu presiden 2019 ini, terdapat empat partai baru yang turut
menyemarakkan pesta demokrasi. Ke empat partai tersebut adalah Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh mantan wartawan televisi,
bernama Grace Natalie.
Partai baru lainnya didirikan oleh putra
bungsu dari mantan presiden Soeharto yang dilengserkan pada reformasi tahu
1998, Tommy Suharto dengan Partai Berkarya. Partai baru berikutnya adalah Perindo
yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo, 
pemilihan jaringan pertelevisian kelompok MNC, dan Partai Garuda
pimpinan Ahmad Ridha Savana.
Dalam pertarungan pilpres 2019 ini juga akan diikuti oleh 38 mantan narapidana kasus
tindak pidana korupsi yang berhasil memenangkan gugatan ke Mahkamah Agung.