Tahukah Anda jika UMKM tidak
pernah terlepas dari kehidupan kita sehari-hari? Ya, UMKM atau Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah selalu hadir di tengah masyarakat Indonesia dimanapun Anda
berada.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah perusahaan kecil yang
dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang
dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.
Undang-undang tersebut juga
menjelaskan tentang kriteria UMKM dan usaha besar, yang dibagi berdasarkan aset
dan omset tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya:
Ukuran Usaha |
Kriteria |
|
Aset (tidak termasuk tanah & bangunan tempat |
Omset (dalam 1 tahun) |
|
Usaha Mikro |
Maksimal Rp50 Juta |
Maksimal Rp300 Juta |
Usaha Kecil |
Lebih dari Rp50 Juta – Rp500 Juta |
Lebih dari Rp300 Juta – Rp2,5 Milyar |
Usaha Menengah |
Lebih dari Rp500 Juta – Rp10 Milyar |
Lebih dari Rp2,5 Milyar – Rp50 Milyar |
Usaha Besar |
Lebih dari Rp10 Milyar |
Lebih dari Rp50 Milyar |
Dengan data yang dijabarkan di
atas, maka dapat dikatakan jika pelaku usaha di Indonesia bahkan di ASEAN saat
ini masih banyak di kalangan UMKM.
Sebesar kurang lebih 98,7% usaha
yang ada di Indonesia saat ini masih bisa dikatakan masih masuk ke dalam usaha
mikro (data dari Kementerian Koperasi dan UMKM per-2019). Maka sangat
tidak mengherankan jika UMKM memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB) Indonesia hingga mencapai 36,82%.
Oleh karenanya kita selalu
menemukannya setiap hari. Mulai dari kebutuhan masak setiap harinya jika kita
berbelanja di warung, itu sudah berkaitan dengan UMKM. Tidak heran juga apabila
kita sering mendengar istilah ekonomi kerakyatan dalam bentuk UMKM ini
merupakan salah satu tonggak terbesar ekonomi Indonesia.
Di tahun 2020 ini, pemerintah
Indonesia melalui Kementerian UMKM, Kementerian BUMN dan juga Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah memberikan inovasi dalam penentuan
kebijakannya. Yakni memperkenalkan platform digital yang menjadi wadah
pengadaan barang dan jasa BUMN. Pengadaan barang dan jasa ini nantinya
disediakan oleh UMKM yang sudah bergabung dengan platform digital ini.
Platform digital ini dikenal
dengan nama Pasar Digital UMKM atau disingkat PaDi UMKM. PaDi UMKM
ini menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaikin
pertumbuhan UMKM dan juga menjaga perekonomian nasional.
UMKM-UMKM yang sudah terdaftar di
PaDi UMKM secara otomatis akan terdaftar juga di Kementerian UMKM. Dengan
bergabung di Pasar Digital UMKM, mereka akan menikmati berbagai keuntungan yang
sangat bermanfaat.
Salah satunya adalah akses pasar
yang makin luas, karena mereka memiliki kesempatan untuk bertransaksi dengan
BUMN melalui PIC-nya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan
jasa tentunya beragam sekali.
Saat ini sudah tercatat ada 8
kategori utama yang ada di Pasar Digital UMKM, yakni material konstruksi, jasa
konstruksi & renovasi, jasa ekspedisi
& pengepakan, pengadaan & sewa peralatan mesin,
jasa perawatan peralatan & mesin, jasa periklanan, pengadaan & sewa
perlengkapan furniture dan juga jasa catering
& snack.
Bagi Anda yang memiliki usaha ke
dalam kategori UMKM silahkan daftarkan diri Anda di PaDi UMKM sekarang juga dan
nikmati keuntungannya!
Originally posted 2020-12-05 20:06:00.