Langkah Laporan Pajak Online yang Mudah dan Tepat

Cara laporan pajak online menjadi hal yang cukup menarik untuk dipelajari di era digital seperti ini. Dengan adanya kemajuan berbagai teknologi informasi, kita dimudahkan untuk bisa melakukan berbagai hal secara online. Lapor pajak dulunya harus dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, kini Anda bisa melakukan pelaporan pajak dari mana saja dengan perangkat smartphone atau komputer. 
 
Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang otoritas pajak negara telah menyediakan aplikasi bernama e-filling yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak. Pengadaan aplikasi ini merupakan sebuah upaya untuk menyempurnakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan adanya e-filling, diharapkan masyarakat dapat lebih taat dalam melakukan pelaporan pajak karena prosesnya yang lebih mudah.

Cara Melakukan Pelaporan Pajak Online Melalui e-Filling

Pasti masih banyak yang sering bertanya-tanya, semudah apa sih cara laporan pajak online via e-filling? Pertama-tama, untuk melakukan pelaporan Anda harus mempunyai akun di e-filling DJP. Namun, sebelum membuat akun Anda harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk pelaporan pajak secara online, yaitu:

1.    Membuat EFIN

Untuk membuat EFIN, Anda harus membuka situs pajak.go.id. Kemudian unduhlah formulir pengajuan EFIN dan isilah formulir sesuai prosedur. Jika sudah, ajukan lah aktivasi EFIN ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat. Saat datang ke KPP, Anda harus membawa formulir EFIN, KTP asli dan fotokopi, serta NPWP asli dan fotokopi. Jika berkas sudah lengkap, Anda akan menerima kertas berisi EFIN dari petugas KPP.

2.    Mendaftar di e-Filling

Setelah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun di e-filling. Caranya, kunjungilah situs djponline.pajak.go.id kemudian pilih opsi “Belum Registrasi”. Di sana Anda akan diarahkan untuk memasukkan EFIN, NPWP, dan kode keamanan. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar sebelum Anda klik menu “Submit”. Setelah berhasil Submit, Anda akan mendapatkan e-mail untuk aktivasi akun e-filling.

3.    Pelaporan Pajak

Masuklah ke situs DJP online kemudian log in ke akun Anda. Kemudian masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Masuk ke menu “e-filling” dan klik “Daftar SPT”. Kemudian akan ada opsi “Buat SPT”, klik opsi tersebut. 
 
Isi semua data dengan benar sesuai dengan panduan yang diberikan. Kemudian klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke e-mail Anda. Jika sudah, klik “Kirim SPT”, lalu “Simpan” untuk menyimpan data yang telah diisi.
 
Itulah sedikit penjelasan mengenai cara lapor pajak online yang harus diketahui oleh setiap wajib pajak. Sangat disayangkan jika kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak. Namun, kerap kali mungkin kita lupa jika sudah waktunya lapor pajak. Untuk itu, di smartphone kita wajib ada aplikasi BukuKas yang dapat membantu mengelola laporan keuangan agar keuangan kita lebih teratur dan bisa lapor pajak tepat waktu.  Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung cek di
https://www.bukukas.co.id