Ini Perbedaan Kredit Rumah dan Kredit Apartemen

Memiliki hunian tentu menjadi dambaan bagi semua orang. Kini telah banyak fasilitas untuk memudahkan orang dalam mencapai impian tersebut. Perbankan dan pihak pengembang telah menciptakan beberapa layanan yang akan memudahkan orang dalam memiliki hunian. Kamu mungkin pernah mendengar KPR dan KPA. Kedua layanan ini merupakan layanan yang disediakan oleh beberapa pihak untuk memudahkan seseorang dalam memiliki hunian. Kamu tertarik untuk mendapatkan hunian dengan fasilitas ini? Kenali dulu tentang KPR dan KPA serta apa perbedaannya di bawah ini. Kredit pemilikan rumah biasa disebut sebagai KPR. Kredit ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan bagi Kamu yang ingin memiliki rumah KPR angsuran murah namun belum memiliki cukup uang. Berbeda dengan KPR yang bisa Kamu manfaatkan untuk memiliki rumah, KPA ditujukan bagi Kamu yang ingin memiliki apartemen. KPA adalah istilah dari kredit pemilikan apartemen.




Perbedaan mendasar antara KPR dan KPA adalah produk hunian yang akan Kamu miliki. Jika mengambil KPR maka Kamu akan memiliki rumah dan KPA bisa Kamu pilih jika Kamu tertarik untuk beli apartemen baru Semarang dengan cara kredit. Secara umum baik prosedur maupun hal lainnya antara KPR dan KPA kurang lebih sama dan hampir tidak ada perbedaan yang signifikan.

Syarat Pengajuan KPR dan KPA

Kamu mungkin mempertanyakan adakah perbedaan syarat dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa syarat dari pengajuan KPR dan KPA tidak jauh berbeda. Jika Kamu akan mengajukan KPA, Kamu akan dihadapkan dengan beberapa syarat utama seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah ataupun akta cerai, fotokopi NPWP atau nomor pokok wajib pajak, surat keterangan atau surat rekomendasi dari perusahaan, slip gaji satu bulan terakhir, fotokopi SPT atau PPh 21 serta fotokopi buku tabungan tiga bulan terakhir. Syarat ini mungkin akan sedikit berbeda antara beberapa lembaga perbankan, namun kurang lebih syarat inilah yang perlu Kamu persiapkan.

Adakah perbedaan syarat untuk pengajuan KPR? Jika Kamu ingin mengajukan KPR, berkas yang perlu Kamu persiapkan antara lain fotokopi KTP dan fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah, slip gaji, fotokopi NPWP, surat keterangan bekerja serta fotokopi rekening koran tabungan tiga bulan terakhir. Jika diperhatikan syarat pengajuan antara Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Pemilikan Apartemen tidak jauh berbeda bukan?

Dokumen yang Perlu Diperhatikan

Ketika Kamu hendak membeli sebuah properti atau hunian, Kamu perlu mengetahui dokumen yang berkaitan dengan properti tersebut. Pun ketika Kamu hendak mengajukan KPR dan KPA, Kamu harus memastikan kelengkapan beberapa dokumen. Dokumen untuk rumah yang akan dibeli antara lain salinan izin mendirikan bangunan (IMB), salinan sertifikat tanah dan salinan surat tanda jadi developer atau penjual rumah. Dokumen untuk kredit pemilikan apartemen (KPA) yang perlu Kamu pastikan lengkap antara lain salinan surat pemesanan apartemen, salinan pembayaran booking fee, salinan jadwal pembayaran serta brosur dari developer.

Perbedaan Biaya KPR dan KPA

Kamu perlu mempersiapkan berbagai biaya diluar cicilan Kamu tiap bulan ketika hendak mengajukan KPR maupun KPA. Adakah perbedaan biaya yang akan Kamu keluarkan antara KPR dan KPA

Biaya tanda jadi

Kamu mungkin perlu membayar biaya tanda jadi. Biaya ini merupakan tanda bahwa Kamu unit rumah tersebut. Biaya tanda jadi berlaku bagi rumah baru maupun rumah bekas yang hendak Kamu beli. Ketika mengajukan rumah KPR angsuran murah karena bekas, Kamu perlu membayar biaya tanda jadi ke perantara sedangkan untuk rumah baru, biaya tanda jadi akan dibayarkan ke developer. Biaya tanda jadi terkadang juga diperlukan dalam pengajuan KPA.

Uang muka

Uang muka diperlukan dalam KPR maupun KPA. Besarnya uang muka atau down payment untuk KPR maupun KPA berbeda-beda antara penyedia layanan. Ada yang menetapkan 20% atau lebih dari itu. Beberapa pihak juga menetapkan kurang dari 20% dari harga properti dengan diikuti oleh beberapa syarat.

Biaya notaris untuk KPR

Biaya notaris termasuk biaya yang harus Kamu siapkan dalam kepengurusan kredit kepemilikan rumah. Biasanya pihak bank maupun pengembang perumahan memiliki notaris sendiri-sendiri dengan pembagian tugas dan pekerjaan yang berbeda. Kamu sebagai kreditur yang perlu membayar biaya notaris ini, sehingga saat memutuskan untuk mengajukan KPR bukan hanya uang muka, pinjaman pokok dan bunga yang perlu Kamu perhatikan, biaya notaris juga perlu untuk diperhitungkan.

Pajak

Pajak menjadi istilah yang tidak asing dalam setiap transaksi yang kita lakukan termasuk dalam pembelian rumah. Kamu mungkin akan menemukan pajak penjualan serta pajak pembelian yang dibebankan kepada pengembang atau pemilik rumah dan pembeli. Pajak penjualan atau pajak penghasilan menjadi beban pihak yang menjual rumah dimana sebesar 5% dari harga jual, sementara pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari harga jual dikurangi nilai jual obyek pajak tidak kena pajak. Pajak penjualan dan pajak pembelian ini juga berlaku bagi kredit kepemilikan saat apartemen Semarang.

Hampir tidak ada perbedaan yang signifikan antara KPR dan KPA. Perbedaan yang paling jelas adalah jenis properti yang akan Kamu dapatkan nantinya. Pada intinya pilih berdasarkan kemampuan finansial dan kebutuhanmu.